Surat Edaran Wacana Kebijakan Persyaratan Penerbitan Nuptk Terbaru

Surat Edaran Wacana Kebijakan Persyaratan Penerbitan Nuptk Terbaru - Hallo sahabat Pokok Ilmu Pengetahuan Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Surat Edaran Wacana Kebijakan Persyaratan Penerbitan Nuptk Terbaru, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel padamu negeri, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Surat Edaran Wacana Kebijakan Persyaratan Penerbitan Nuptk Terbaru
link : Surat Edaran Wacana Kebijakan Persyaratan Penerbitan Nuptk Terbaru

Baca juga


Surat Edaran Wacana Kebijakan Persyaratan Penerbitan Nuptk Terbaru

Pada tanggal 30 April 2015, Kepala BPSDMPK Kemdibud telah menerbitkan Surat Edaran ihwal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru. Isi Surat Edaran ihwal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru tersebut ialah sebagai berikut:




Sehubungan tindak lanjut dari program sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2015 dan penerbitannomor registrasi guru(NRG), Badan pengembangan sumber daya insan pendidikan dan kebudayaan dan penjamin mutu pendidikan mengeluarkan syarat penerbitan NUPTK Tahun 2015

Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS:
a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiikiprogram studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan pengakuan dari kopertis setempat.
b. Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS

2. Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan pengakuan dari kopertis setempat.
b. Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.

3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan pengakuan dari kopertis setempat.
b Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan seabgai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua) tahun secara terus menerus dihitung hingga bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).

Seluruh proses pengajuan hingga penerbitan NUPTK gres dimaksud sepenuhnya melalui aplikasi Padamu Negeri.










Demikianlah Artikel Surat Edaran Wacana Kebijakan Persyaratan Penerbitan Nuptk Terbaru

Sekianlah artikel Surat Edaran Wacana Kebijakan Persyaratan Penerbitan Nuptk Terbaru kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Surat Edaran Wacana Kebijakan Persyaratan Penerbitan Nuptk Terbaru dengan alamat link https://pokokdasarilmu.blogspot.com/2020/07/surat-edaran-wacana-kebijakan.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel