Sktp Semester 2 Kala Juli – Desember Wajib Entri Pkg, Ini Surat Edarannya

Sktp Semester 2 Kala Juli – Desember Wajib Entri Pkg, Ini Surat Edarannya - Hallo sahabat Pokok Ilmu Pengetahuan Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sktp Semester 2 Kala Juli – Desember Wajib Entri Pkg, Ini Surat Edarannya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Dapodik, Artikel SKTP, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sktp Semester 2 Kala Juli – Desember Wajib Entri Pkg, Ini Surat Edarannya
link : Sktp Semester 2 Kala Juli – Desember Wajib Entri Pkg, Ini Surat Edarannya

Baca juga


Sktp Semester 2 Kala Juli – Desember Wajib Entri Pkg, Ini Surat Edarannya

Surat Edaran Resmi Dirjen Dikdas Kemdikbud RI Nomor 1167/C.C5/MI/2015 perihal PKG ini dikirimkan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB, dan Pengawas SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB di seluruh Indonesia.

Isi surat edaran Nomor 1167/C.C5/MI/2015 perihal PKG yaitu sebagai berikut:
Dalam rangka implementasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 dan berdasar:
a.   Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 perihal Guru,
b. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
c.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya;
d.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 perihal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013; 


Dengan hormat, kami mohon perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut:
1.   Penilaian kinerja guru di setiap sekolah secara efektif dilaksanakan semenjak tanggal 1 Januari 2013; 

2. Penilaian kinerja guru tahun 2014 dan 2015 merupakan syarat untuk penerbitan SK Tunjangan Profesi Semester 2 (Periode Juli - Desember) Tahun 2015 tanpa memperhitungkan nilai hasil evaluasi kinerja guru (PKG); 

3.   Guru semoga meningkatkan hasil nilai kinerja sumatif tahun 2015 yang akan dipakai sebagai dasar tunjangan tunjangan profesi tahun 2016 dengan hasil evaluasi kinerja minimal BAIK

4.   Penilaian kinerja guru dilakukan oleh kepala sekolah dan guru pembina yang ditunjuk oleh kepala sekolah dan sanggup dibantu oleh pengawas sekolah; 

5.   Pengawas sekolah SD semoga melaksanakan verifikasi terhadap pelaksanaan t,enilaian kinerja guru binaannya paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 60 guru. Pengawas Sekolah Sekolah Menengah Pertama paling sedikit 7 satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 guru. Pengawas Sekolah Luar Biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan atau paling sedikit 40 guru. Pengawas Bimbingan Konseling paling sedikit 40 guru bimbingan konseling. Pengawas sekolah yang bertugas di tempat khusus paling sedikit 5 satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan;

6.   Pengawas sekolah semoga rnengentri hasil verifikasi sebagaimana angka 5 (lima) melalui SIMPKG Dikdas yang online dengan Dapodik dan jadinya akan dibaca oleh Tim Sekretariat PAK Kabupaten/Kota melalui SIMPAK dalam rangka memperoleh Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru;

7.   Pelaksanaan ekuivalensi acara pembelajaran/pembimbingan bagi guru Sekolah Menengah Pertama untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 perihal Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015;

8.   Guru di satuan pendidikan mengisi Dapodikdas dan memperbarui datanya secara terus-menerus semoga Surat Keputusan Tunjangan Profesi terbit sempurna waktu, sempurna sasaran dan sempurna jumlah.
Surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.

Direktur Jendral,

Hamid Muhammad, Ph.D

DOWNLOAD SURAT EDARAN

Semoga Bermanfaat 


===================================





Demikianlah Artikel Sktp Semester 2 Kala Juli – Desember Wajib Entri Pkg, Ini Surat Edarannya

Sekianlah artikel Sktp Semester 2 Kala Juli – Desember Wajib Entri Pkg, Ini Surat Edarannya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sktp Semester 2 Kala Juli – Desember Wajib Entri Pkg, Ini Surat Edarannya dengan alamat link https://pokokdasarilmu.blogspot.com/2020/07/sktp-semester-2-kala-juli-desember.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel