Mulai Tahun 2015, Semua Pns Wajib Lapor Harta Kekayaan
Sunday, July 26, 2020
Edit
Mulai Tahun 2015, Semua Pns Wajib Lapor Harta Kekayaan - Hallo sahabat Pokok Ilmu Pengetahuan Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mulai Tahun 2015, Semua Pns Wajib Lapor Harta Kekayaan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Mulai Tahun 2015, Semua Pns Wajib Lapor Harta Kekayaan
link : Mulai Tahun 2015, Semua Pns Wajib Lapor Harta Kekayaan
Anda sekarang membaca artikel Mulai Tahun 2015, Semua Pns Wajib Lapor Harta Kekayaan dengan alamat link https://pokokdasarilmu.blogspot.com/2020/07/mulai-tahun-2015-semua-pns-wajib-lapor.html
Judul : Mulai Tahun 2015, Semua Pns Wajib Lapor Harta Kekayaan
link : Mulai Tahun 2015, Semua Pns Wajib Lapor Harta Kekayaan
Mulai Tahun 2015, Semua Pns Wajib Lapor Harta Kekayaan
Menpan-RB Yuddy Chrisnandi kembali memberikan gosip terkait kebijakan gres perihal wajib pelaporan harta kekayaan penyelenggaran negara. Sebelumnya penyampian harta kekayaan hanya sebatas pejabat saja, tetapi sekarang 4 juta PNS wajib melaporkan harta kekayaannya.
"Menpan RB sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 1 Tahun 2015, berupa kewajiban setiap aparatur negara atau PNS untuk melaporkan harta kekayaannya, kalau dulu hanya tertuju pada pejabat tinggi negara, tapi pada abad ini kami mengeluarkan edaran wajib bagi aparatur sipil negara," terang Yuddy dalam sambutan di program penerapan zona integritas di Kemenhan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (27/4/2015).
Menurut Yuddy, semua ASN / PNS harus bersedia melaporkan hartanya. Hal ini dilakukan untuk membuat pemerintahan yang bersih."Sebagai aparatur mempunyai kesediaan melaporkan apa-apa saja milik kita dan pencegahan preventif dari penyalahgunaan kewenangan," urai dia.
Sesuai surat edaran Menpan RB Nomor 1 Tahun 2015, Selain pejabat yang mempunyai kewajiban Laporan Harta Kekayaan Negara kepada KPK. Menpan juga telah memutuskan wajib lapor Harta Kekayaan Negara kepada seluruh pegawai ASN secara sedikit demi sedikit dan dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV dan V untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada pimpinan instansi pemerintah masing-masing dengan ketentuan:
a. Menggunakan format pelaporan sebagaimana terlampir;
b. Laporan tersebut disampaikan paling lambat
- 3 (tiga) bulan sehabis kebijakan ditetapkan;
- 1 (satu) bulan sehabis pejabat tersebut diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi;
- 1 (satu) bulan sehabis berhenti dari jabatan.
Bagi Anda yang membutuhkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Contoh Formulir Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, Surat Pernyataan dan Tata Cara Pengisiannya silahkan klik link download di bawah ini.
DOWLOAD SURAT EDARANMENPAN N) 1 TH 2015 DAN CONTOH FORMULIR LAPORAN HARTA KEKAYAAN ANS / PNS
Terima Kasih
Terima Kasih
===============================
Demikianlah Artikel Mulai Tahun 2015, Semua Pns Wajib Lapor Harta Kekayaan
Sekianlah artikel Mulai Tahun 2015, Semua Pns Wajib Lapor Harta Kekayaan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Mulai Tahun 2015, Semua Pns Wajib Lapor Harta Kekayaan dengan alamat link https://pokokdasarilmu.blogspot.com/2020/07/mulai-tahun-2015-semua-pns-wajib-lapor.html

