Keputusan Menteri Agama No 1 Tahun 2018 Wacana Insentif Bagi Guru Non Pns Pada Kementerian Agama
Saturday, March 2, 2019
Edit
Keputusan Menteri Agama No 1 Tahun 2018 Wacana Insentif Bagi Guru Non Pns Pada Kementerian Agama - Hallo sahabat Pokok Ilmu Pengetahuan Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Keputusan Menteri Agama No 1 Tahun 2018 Wacana Insentif Bagi Guru Non Pns Pada Kementerian Agama, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Keputusan Menteri Agama No 1 Tahun 2018 Wacana Insentif Bagi Guru Non Pns Pada Kementerian Agama
link : Keputusan Menteri Agama No 1 Tahun 2018 Wacana Insentif Bagi Guru Non Pns Pada Kementerian Agama
Anda sekarang membaca artikel Keputusan Menteri Agama No 1 Tahun 2018 Wacana Insentif Bagi Guru Non Pns Pada Kementerian Agama dengan alamat link https://pokokdasarilmu.blogspot.com/2019/03/keputusan-menteri-agama-no-1-tahun-2018.html
Judul : Keputusan Menteri Agama No 1 Tahun 2018 Wacana Insentif Bagi Guru Non Pns Pada Kementerian Agama
link : Keputusan Menteri Agama No 1 Tahun 2018 Wacana Insentif Bagi Guru Non Pns Pada Kementerian Agama
Keputusan Menteri Agama No 1 Tahun 2018 Wacana Insentif Bagi Guru Non Pns Pada Kementerian Agama
Keputusan Menteri Agama Nomor (No) 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Kementerian Agama. Dengan pertimbangan untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil pada Kementerian Agama. Kementerian Agama perlu diberikan insentif bagi guru non PNS.
Melalui Keputusan Menteri Agama Nomor (No) 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipjl Pada Kementfrian Agama, ditetapkan: 1) Memberikan Insentif bagi Guru Bukan Pcgawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama. 2) Menetapkan insentif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebesar Rp250,000,00 (Dua ratus hma puluh ribu rupiah) setiap bulan, 3) Insentif dibebankan pada anggaran pendapatan dan dan belanja negara Kementerian Agama. 4): Tata cara donasi insentif ditetapkan oleh Direktur Jenderal; 5) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Untuk sekedar di ketahui, Keputusan Menteri Agama Nomor (No) 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Kementerian Agama ditetapkan tanggal 3 Januari 2018. Ini berarti semenjak tanggal 3 Januari 2018, guru non PNS di lingkungan Kementerian Agama mendapatkan insentif bulan selain dari BOS sebesar Rp. 250.000,-
Berikut ini Salinan Keputusan Menteri Agama Nomor (No) 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Kementerian Agama
![]() |
| Keputusan Menteri Agama Nomor (No) 1 Tahun 2018 |
![]() |
| Keputusan Menteri Agama Nomor (No) 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS |
Link Unduh eksklusif di laman resmi Kementerian Agama http://simpuh.kemenag.go.id/regulasi/PMA%201%20Th%202018.PDF
Demikian gosip tentang Keputusan Menteri Agama Nomor (No) 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Kementerian Agama. Semoga bermanfaat.
Demikianlah Artikel Keputusan Menteri Agama No 1 Tahun 2018 Wacana Insentif Bagi Guru Non Pns Pada Kementerian Agama
Sekianlah artikel Keputusan Menteri Agama No 1 Tahun 2018 Wacana Insentif Bagi Guru Non Pns Pada Kementerian Agama kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Keputusan Menteri Agama No 1 Tahun 2018 Wacana Insentif Bagi Guru Non Pns Pada Kementerian Agama dengan alamat link https://pokokdasarilmu.blogspot.com/2019/03/keputusan-menteri-agama-no-1-tahun-2018.html

