Perpres Nomor 2 Tahun 2019 Wacana Kontribusi Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Perpres Nomor 2 Tahun 2019 Wacana Kontribusi Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara - Hallo sahabat Pokok Ilmu Pengetahuan Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perpres Nomor 2 Tahun 2019 Wacana Kontribusi Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perpres Nomor 2 Tahun 2019 Wacana Kontribusi Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
link : Perpres Nomor 2 Tahun 2019 Wacana Kontribusi Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Baca juga


Perpres Nomor 2 Tahun 2019 Wacana Kontribusi Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara PERPRES NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, diterbitkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktifitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.

Pasal 1 Perpres Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2 Perpres Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap bulan.

Pasal 3 Perpres Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa Besaran Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan serpihan tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4 Perpres Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5 Perpres Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak boleh apabila pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau alasannya yaitu hal lain yang menimbulkan derma tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 Perpres Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini besar Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menurut Lampiran  Perpres Nomor 2 Tahun 2019


 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara PERPRES NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Selengkapnya silahkan baca dan download Perpres Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.




Link download Perpres Nomor 2 Tahun 2019 ----DISINI----

Demikian info wacana Perpres Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =





Demikianlah Artikel Perpres Nomor 2 Tahun 2019 Wacana Kontribusi Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Sekianlah artikel Perpres Nomor 2 Tahun 2019 Wacana Kontribusi Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Perpres Nomor 2 Tahun 2019 Wacana Kontribusi Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dengan alamat link https://pokokdasarilmu.blogspot.com/2018/02/perpres-nomor-2-tahun-2019-wacana.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel