Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 9 Tahun 2019 Perihal Investigasi Kecelakan Kapal
Thursday, February 8, 2018
Edit
Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 9 Tahun 2019 Perihal Investigasi Kecelakan Kapal - Hallo sahabat Pokok Ilmu Pengetahuan Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 9 Tahun 2019 Perihal Investigasi Kecelakan Kapal, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 9 Tahun 2019 Perihal Investigasi Kecelakan Kapal
link : Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 9 Tahun 2019 Perihal Investigasi Kecelakan Kapal

Anda sekarang membaca artikel Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 9 Tahun 2019 Perihal Investigasi Kecelakan Kapal dengan alamat link https://pokokdasarilmu.blogspot.com/2018/02/peraturan-pemerintah-pp-nomor-9-tahun.html
Judul : Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 9 Tahun 2019 Perihal Investigasi Kecelakan Kapal
link : Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 9 Tahun 2019 Perihal Investigasi Kecelakan Kapal
Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 9 Tahun 2019 Perihal Investigasi Kecelakan Kapal

Menurut Peraturan Pemerintah – PP Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemeriksaan Kecelakan Kapal, yang dimaksud Kecelakaan Kapal yaitu suatu insiden dan/atau insiden yang terjadi oleh faktor eksternal dan/atau internal dari kapal, yang sanggup mengancam dan/atau membahayakan keselamatan kapal, jiwa manusia, kerugian harta benda, dan kerusakan lingkungan maritim.
Pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemeriksaan Kecelakan Kapal, ditegaskan bahwa Kecelakaan Kapal berupa: kapal tenggelam; kapal terbakar; kapal tubrukan; dan kapal kandas merupakan tanggung jawab Nakhoda kecuali sanggup dibuktikan lain
Selanjutnya Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemeriksaan Kecelakan Kapal, menyatakan bahwa 1) Pemeriksaan Kecelakaan Kapal merupakan serangkaian acara pengusutan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah yang berwenang untuk mengetahui sebab-sebab dan faktor-faktor pendukung tedadinya Kecelakaan Kapal. 2) Pemeriksaan dilakukan terhadap: a) kapal berbendera Indonesia atau berbendera abnormal yang terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia; dan b) kapal berbendera Indonesia yang tedadi di luar wilayah perairan Indonesia. 3) Pemeriksaan tersebut meliputi: a0 investigasi pendahuluan Kecelakaan Kapal; dan b) investigasi lanjutan Kecelakaan Kapal.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemeriksaan Kecelakan Kapal.
Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemeriksaan Kecelakan Kapal ----DISINI----
Demikian isu wacana Peraturan Pemerintah – PP Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemeriksaan Kecelakan Kapal. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Demikianlah Artikel Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 9 Tahun 2019 Perihal Investigasi Kecelakan Kapal
Sekianlah artikel Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 9 Tahun 2019 Perihal Investigasi Kecelakan Kapal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 9 Tahun 2019 Perihal Investigasi Kecelakan Kapal dengan alamat link https://pokokdasarilmu.blogspot.com/2018/02/peraturan-pemerintah-pp-nomor-9-tahun.html